banner 728x250

Kajari Parigi Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Bawa Nama Jaksa Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Ikhwanul Ridwan Saragih. Foto – Dok.

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ikhwanul Ridwan, Saragih mengimbau masyarakat di daerah itu melalui surat resmi Nomor B.-86/P.2.16/Dti.1/01/2025 untuk tidak menerima atau melayani pihak yang mengaku Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Imbauan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi yang tidak sah. Dalam surat tersebut, masyarakat diingatkan agar tetap waspada terhadap segala bentuk permintaan atau tawaran yang mencurigakan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

banner 728x90

“Segala tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan untuk meraih keuntungan pribadi sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum. Kami meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” ujar Ikhwanul Ridwan.

Baca lainnya :  Tambang Emas Ilegal di Desa Kayuboko Kembali Beroperasi

Pihak Kejaksaan Negeri Parigi berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi apabila ada pihak yang mengaku Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan dan segera melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kontak

Baca lainnya :  Jelang PSU Pilkada Parigi Moutong, Zulfinasran Tegaskan Netralitas ASN adalah Harga Mati

Kejaksaan Negeri Parigi Jl. Trans Sulawesi No. 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.Telp: (0450) 21058WA : +62 822-1350-5161Email: www.kejari-parigimoutong.go.id

Sumber : Dinas Kominfo Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *