
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Sejumlah calon peserta Isbat Nikah di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan gugur atau belum memenuhi syarat setelah Pengadilan Agama menemukan ketidaksesuaian data dalam proses verifikasi berkas.
Dari target 50 pasangan, sebanyak 39 pasangan mendaftar dan lolos verifikasi awal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, pada verifikasi tahap kedua, Pengadilan Agama masih menemukan sejumlah persoalan administrasi dan riwayat perkawinan.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan data sebelum pelaksanaan sidang Isbat Nikah pada Oktober 2026.
“Pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi,” ujar Marzuk saat verifikasi berkas calon peserta Isbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian data umumnya berkaitan dengan riwayat pernikahan sebelumnya yang tidak disampaikan secara lengkap atau status kependudukan yang belum diperbarui.
“Ada pasangan yang sebelumnya sudah pernah menikah namun status kependudukannya belum diperbarui. Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap,” jelasnya.
Marzuk mengatakan proses verifikasi melibatkan Pemkab Parigi Moutong melalui Bagian Kesra, Dukcapil, Pengadilan Agama dan Bank BPD Sulteng.
Bagian Kesra berperan dalam perencanaan program, Dukcapil memvalidasi data kependudukan, sedangkan Pengadilan Agama berwenang dalam aspek legalitas dan pelaksanaan sidang.
Ia menegaskan program Isbat Nikah merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan dokumen kependudukan keluarga memiliki dasar administrasi yang sah.
“Pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah adalah kunci utama dalam validasi seluruh dokumen kependudukan keluarga,” katanya.
















