Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Dinilai Abaikan Kesepakatan, Kuasa Hukum Warga Gugat Gubernur Sulteng di PN Parigi

×

Dinilai Abaikan Kesepakatan, Kuasa Hukum Warga Gugat Gubernur Sulteng di PN Parigi

Sebarkan artikel ini

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kuasa hukum warga melalui Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian terhadap Putusan Akta Perdamaian Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg yang disebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Anggota tim kuasa hukum warga, Hendry, S.H., mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan ke PN Parigi. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai sejumlah kewajiban dalam kesepakatan yang dituangkan melalui akta perdamaian belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca lainnya :  Makanan Bergizi Gratis Diharapkan Bebas Bahan Berbahaya

“Gugatan wanprestasi ini sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi. Kami tidak akan tinggal diam melihat Gubernur mengabaikan kesepakatan hukum yang sudah dibuat secara sah,” kata Hendry.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar gugatan, di antaranya persoalan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait iuran pertambangan rakyat.

Menurut Hendry, kewajiban tersebut justru diganti dengan Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026. Langkah tersebut dinilai pihaknya tidak sesuai dengan kewajiban yang telah disepakati.

Baca lainnya :  Faradiba Kembali Maju, Target Tuntaskan Program 10 Tahun KADIN Parigi Moutong

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Kayuboko dan Ampibabo yang disebut berlangsung tanpa RKAB.

Hendry menilai pemerintah daerah semestinya mengambil langkah administratif terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah tersebut.

Persoalan lain yang turut dimasukkan dalam gugatan adalah bantuan permodalan BUMD bagi koperasi pertambangan rakyat yang disebut telah dianggarkan sejak 2025, namun menurut kuasa hukum belum terealisasi.

Baca lainnya :  Wabup Abdul Sahid Serahkan 50 Paket Sembako Saat Safari Ramadan di Desa Sienjo

Atas sejumlah persoalan tersebut, penggugat meminta PN Parigi membatalkan Keputusan Gubernur yang dipersoalkan serta menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila kewajiban dalam putusan tidak dilaksanakan.

“Hukum harus ditegakkan. Jika Gubernur tidak mampu mematuhi putusan pengadilan, maka jalur hukum Pengadilan Negeri Parigi yang akan memaksanya,” tegas Hendry.

Gugatan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Parigi.

Example 728x90
Penulis: HTEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *