
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong diduga melanggar ketentuan disiplin PNS.
Pasalnya, puluhan oknum PNS dan PPPK tersebut mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat dengan mengenakan kostum berlogo partai.
Kegiatan tersebut berlangsung di jalur dua Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Minggu (13/9/2026), dan dilepas Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Fatur Razak.
Keterlibatan oknum PNS dalam kegiatan tersebut menjadi sorotan karena penggunaan atribut partai politik diduga bertentangan dengan prinsip netralitas PNS dan ketentuan disiplin pegawai.
Disebutkan, netralitas merupakan salah satu kewajiban yang harus dijaga Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Selain itu, ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sedangkan pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan secara regulasi PNS tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Secara regulasi tidak diperbolehkan dan itu termasuk kategori pelanggaran,” kata Aktorismo.
Ia mengatakan, BKPSDM Parigi Moutong akan menelusuri informasi mengenai keterlibatan puluhan oknum PNS tersebut untuk memastikan status dan sejauh mana keterlibatan mereka.
“Kami akan telusuri berdasarkan informasi dan sejauh mana status keterlibatannya. Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Aktorismo, karena kegiatan tersebut tidak berlangsung pada masa pemilu, pemerintah daerah dapat melakukan penanganan secara internal.
Namun, apabila dalam penelusuran ditemukan informasi yang membutuhkan koordinasi dengan Bawaslu, pihaknya akan melakukan koordinasi.
Aktorismo menegaskan, PNS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, BKPSDM sebelumnya telah mengingatkan PNS untuk menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan kepegawaian, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu.
















