
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah kepada pemerintah kecamatan dan desa.
Sosialisasi putaran kedua digelar di Aula Kantor Camat Parigi Selatan, Senin (14/9/2026). Melalui sosialisasi tersebut, DLH berharap penerapan aturan baru itu dapat mendorong perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Maryam Tagunu, mengatakan persoalan sampah tidak dapat ditangani pemerintah secara sepihak.
Keterlibatan masyarakat, aparat kecamatan, dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci dalam penerapan Perda tersebut.
Menurutnya, tanpa dukungan masyarakat dan aparat kecamatan serta desa, pengelolaan sampah tidak akan terlaksana.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat mengubah mindset dan kesadaran masyarakat,” ujar Maryam usai kegiatan.
Selain mengatur pengelolaan sampah, Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga memuat ketentuan mengenai sanksi dan retribusi sampah.
Besaran retribusi disesuaikan dengan peruntukan bangunan, termasuk perbedaan tarif antara rumah tinggal dan rumah toko (ruko).
Untuk mendukung penerapan aturan di lapangan, DLH berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.
Perbup tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi kepala desa ketika melakukan penindakan terhadap pelanggar.
DLH juga kata dia, akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk membantu mengawasi penerapan aturan pengelolaan sampah.
Di sisi lain, DLH mengupayakan penyediaan tempat penampungan sementara (TPS) atau bak sampah di setiap desa melalui usulan anggaran 2027.
Langkah tersebut untuk mengatasi kendala jarak tempuh menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta keterbatasan sarana penampungan.
“Usulan itu mendapat pengawalan dari jajaran Komisi IV DPRD Parigi Moutong yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Meski TPS nantinya tersedia, Maryam meminta masyarakat tetap memilah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, TPS hanya diperuntukkan bagi sampah residu.
Kemudian, untuk sampah sisa makanan atau dedaunan diharapkan dapat diolah menjadi kompos atau ditanam di pekarangan, sedangkan sampah plastik dapat dikumpulkan karena memiliki nilai ekonomis.
“Jadi yang masuk ke TPS benar-benar tinggal sisa residunya,” jelasnya.
Ia mengatakan pengurangan sampah dari sumbernya penting untuk menekan volume sampah yang harus diangkut ke TPA.
Saat ini, sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah baru menjangkau wilayah eks-Kecamatan Parigi, yakni Kecamatan Parigi, Parigi Barat, Parigi Selatan, Parigi Tengah, dan Parigi Utara.
“Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala perluasan sosialisasi ke wilayah lainnya,” terangnya.
















