Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Berdalih Lindungi ABK, DKP Parimo Akui Terbitkan Barcode Solar Kapal Berdokumen Kedaluarsa

×

Berdalih Lindungi ABK, DKP Parimo Akui Terbitkan Barcode Solar Kapal Berdokumen Kedaluarsa

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DKP Parigi Moutong, I Made Kornelius Admaja (kedua kiri) saat menghadiri RDP terkait BBM bersubsidi jenis solar di DPRD Parigi Moutong, Senin (26/10/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong mengakui tetap menerbitkan barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi sejumlah kapal nelayan meski dokumen perizinannya telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.

Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga keberlangsungan operasional kapal dan mata pencaharian anak buah kapal (ABK).

Namun, keputusan itu menyisakan pertanyaan mengenai dasar hukum penerbitan barcode ketika dokumen utama kapal belum dinyatakan berlaku kembali.

Sekretaris DKP Parigi Moutong, I Made Kornelius Admaja, mengatakan penerbitan barcode dilakukan dengan catatan pemilik kapal harus segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Ada kebijakan karena kalau ditahan satu kali dan langsung tidak diberikan, bapak dengar tadi itu? Berapa ABK di dalam, Makanya tetap diberikan kebijakan tapi dengan catatan, segera melengkapi,” ujar I Made Kornelius Admaja saat dikonfirmasi, Senin, (26/10/2026).

Baca lainnya :  MA Vonis 13 Tahun Penjara Kepala Sekolah di Parigi Moutong dalam Kasus Asusila Anak

Menurut Made, keputusan tersebut mempertimbangkan dampak ekonomi apabila kapal tidak dapat beroperasi. Ia menyebut satu kapal rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 ABK yang menggantungkan penghidupan keluarganya pada aktivitas melaut.

“Risikonya kan begini, kalau kita tahan, begitu, konsekuensinya kan kapal pasti tidak melaut, kan? Sementara di dalam itu ada banyak ABK yang menghidupkan keluarganya, rata-rata minimal 30 orang ABK itu satu kapal,” jelasnya.

Meski demikian, pertimbangan sosial dan ekonomi tersebut perlu dibedakan dari persyaratan administrasi penerbitan barcode BBM bersubsidi.

Baca lainnya :  Bupati Erwin Tegaskan Proses Hukum Karhutla Diserahkan ke Kepolisian

Keberlangsungan usaha nelayan menjadi kepentingan yang perlu diperhatikan, tetapi penerbitan barcode tetap harus memiliki dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perizinan DKP Parigi Moutong, Mashening, sebelumnya mengakui sebagian dokumen kapal nelayan yang menerima barcode telah kedaluwarsa dan masih dalam proses perpanjangan.

“Secara prinsip, fisik kapal-kapal tersebut ada di wilayah kita dan aktif berproduksi setiap saat. Dokumen mereka sebenarnya ada, tetapi sudah expire dan belum diperpanjang,” ujar Mashening kepada wartawan.

Mashening menjelaskan, DKP melakukan verifikasi melalui aplikasi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung yang masih aktif, seperti Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kalau kita berpatokan secara kaku pada aturan tanpa melihat kondisi di lapangan, tentu tidak bisa jalan,” katanya.

Baca lainnya :  Ketua Komda Alkhairaat Parimo : Tahun 2025 Guru Sekolah Swasta Bisa Diangkat PPPK

DKP juga menyebut proses penyelesaian dokumen kapal menghadapi kendala pelayanan di Pelabuhan Perikanan yang cukup padat.

Selain itu, keterbatasan personel di lapangan, terutama di wilayah Bolano, turut menjadi hambatan.

Sebagai tindak lanjut, DKP berencana memanggil kembali para pemilik kapal untuk mengevaluasi progres penyelesaian dokumen perizinan.

Pihaknya juga menyatakan akan berkoordinasi dengan BPH Migas dan pihak berwenang lainnya terkait kendala teknis perizinan.

“Sejumlah kapal, yakni Arta, Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima, telah memiliki Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan instansi berwenang,” ujarnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *