
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua orang yang diduga mengangkut dan menjual kembali LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di luar ketentuan, Minggu (25/10/2026).
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial MH (42) dan FR (20), warga Kecamatan Bolano Lambunu. Keduanya diamankan sekitar pukul 10.00 WITA dan disebut bersikap kooperatif saat petugas melakukan pengamanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, LPG 3 kg tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga Rp40.000 per tabung.
Tabung LPG itu kemudian dijual kembali kepada pedagang kecil di Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung.
Dengan demikian, terdapat selisih harga Rp10.000 per tabung antara harga pembelian dan penjualan kembali.
Hingga kini, informasi yang disampaikan baru mencakup pengamanan kedua orang tersebut dan hasil interogasi awal di lapangan.
Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jumlah tabung yang diamankan maupun proses hukum selanjutnya.
















