
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Adnyana Wirawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong di Ruang Rapat Utama, Selasa (21/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Adnyana mengatakan Fraksi Golkar telah mencermati hasil pembahasan Ranperda, penjelasan pemerintah daerah, serta berbagai masukan selama proses pembahasan.
Atas dasar itu, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah mencermati hasil pembahasan, penjelasan pemerintah daerah, serta masukan dari berbagai pihak, maka Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Adnyana.
Selain menyampaikan persetujuan, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang berorientasi pada pencapaian visi daerah “Gerakan Membangun dari Desa.”
Menurut Adnyana, kebijakan anggaran harus menjadi instrumen untuk mewujudkan Parigi Moutong yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, dengan menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Visi ini harus menjadi arah dan landasan dalam setiap kebijakan, dengan menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
















