Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

DPRD Parimo Desak BKPSDM Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

×

DPRD Parimo Desak BKPSDM Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Parigi Moutong saat menggelar RDP bersama BKPSDM, Jumat (18/9/2026). Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan salah satu partai politik.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parigi Moutong bersama BKPSDM di ruang Komisi I, Jumat (18/9/2026).

Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, bersama anggota DPRD, Abdin mengatakan dugaan pelanggaran netralitas PNS harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun prasangka dari partai politik lainnya.

Baca lainnya :  Wakil Ketua I DPRD Parimo Pimpin Aksi Berbagi Takjil NasDem di Jalur Dua Kampal

Menurut Irfain, penanganan yang tidak tegas berpotensi membuka ruang terjadinya tindakan serupa oleh pihak lain.

“Partai-partai lain juga akan melakukan hal yang sama jika ini tidak diseriusi. Kita tidak bisa melarang yang lain sementara sudah ada kejadian sebelumnya. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Irfain saat memimpin rapat.

Ia mengatakan, persoalan tersebut mendapat sorotan karena ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas serta tidak terpengaruh atau terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Baca lainnya :  Reses DPRD Parigi Moutong Soroti Infrastruktur dan UMKM

Karena, ketentuan mengenai netralitas Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa Pegawai Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk menjaga netralitas.

Selain Undang-Undang ASN, ketentuan mengenai disiplin dan kode etik juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca lainnya :  Panja DPRD Parimo Rekomendasikan Stop Izin Packing House Bermasalah

Dalam RDP tersebut, Komisi I meminta penjelasan resmi dari BKPSDM terkait langkah yang telah dilakukan maupun tindakan disiplin yang akan diberikan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga terlibat.

Irfain menegaskan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut konkret dari BKPSDM sesuai ketentuan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.

“Jadi kita menunggu langkah konkret dan tegas dari BKPSDM,” tegasnya.

Example 728x90
Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *