Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Edukasi UU ITE dan Kesadaran Hukum, Rumah Hukum Tadulako Gelar Sosialisasi Santai di Parigimpu’u

×

Edukasi UU ITE dan Kesadaran Hukum, Rumah Hukum Tadulako Gelar Sosialisasi Santai di Parigimpu’u

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum, Rumah Hukum Tadulako, Gugun (kiri) bersama pendiri Yayasan Rumah Hukum Tadulako, Harono Taharudin

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Rumah Hukum Tadulako menggelar sosialisasi dan edukasi hukum bersama masyarakat serta aparat desa di Cafe Titik Kumpul, Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (4/11/2026) malam.

Kegiatan yang dikemas dalam diskusi santai tersebut membahas sejumlah persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari penggunaan media sosial, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pinjaman online, hingga bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Baca lainnya :  Belanja Gaji ASN Masuk SiRUP, Dokumen UPP Parigi Dipertanyakan

Tim Hukum Rumah Hukum Tadulako, Gugun dalam pemaparannya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial untuk menghindari persoalan hukum.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu berhati-hati ketika menyampaikan kritik maupun pendapat di ruang digital, terutama jika berkaitan dengan individu tertentu.

“Saran saya, kalau membuat status kritik di media sosial, jangan sebut nama pribadi secara terbuka. Penggunaan inisial atau penyampaian secara umum lebih aman secara hukum,” ujar Gugun.

Baca lainnya :  Perkuat Sinergi, Kapolres Parigi Moutong Jalin Silaturahmi Bersama Jurnalis

Selain literasi digital, diskusi juga membahas langkah hukum menghadapi penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menyerang individu maupun institusi, termasuk pemerintah desa.

Gugun menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan akibat informasi tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan memperhatikan unsur dan ketentuan pidana yang berlaku.

Baca lainnya :  Distribusi LPG 3 Kg Gratis di Parimo Jangkau 11 Kecamatan

Persoalan pinjaman online juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.

Gugun mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi atau praktik penagihan tidak sesuai ketentuan agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui kontak layanan 157 maupun kanal pengaduan resmi OJK.

“Jika merasa dirugikan atau diintimidasi pinjol, segera laporkan ke OJK,” ujarnya.

Example 728x90
Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *