
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum kebebasan bagi empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Senin (17/8/2026).
Keempat warga binaan tersebut langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, mengatakan tahun ini sebanyak 183 narapidana memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 179 lainnya mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum I atau RU I.
“Yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas ada empat orang. Semuanya merupakan narapidana kasus pencurian,” kata Andar saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Sementara itu, besaran pengurangan hukuman bagi 179 narapidana penerima RU I bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Rinciannya, tujuh orang mendapat remisi satu bulan, 37 orang dua bulan, 62 orang tiga bulan, 43 orang empat bulan, 27 orang lima bulan, dan tiga orang memperoleh pengurangan masa pidana enam bulan.
Dengan jumlah penerima tersebut, remisi tahun ini mencakup lebih dari separuh penghuni Lapas Kelas III Parigi yang saat ini berjumlah 362 orang.
Andar menjelaskan, tidak seluruh penghuni Lapas dapat menerima remisi. Mereka yang masih berstatus tahanan titipan dan menjalani proses hukum belum dapat mengikuti program pembinaan maupun memperoleh remisi.
Menurutnya, saat ini terdapat empat tahanan perempuan yang berstatus titipan Pengadilan Tinggi. Selain itu, terdapat tiga tahanan perkara korupsi yang masih menjalani proses hukum.
“Untuk narapidana perempuan saat ini ada empat orang, tetapi statusnya masih tahanan titipan Pengadilan Tinggi sehingga belum masuk proses pembinaan. Begitu pula dengan tiga tahanan kasus korupsi yang masih menjalani proses hukum,” jelasnya.
















