
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memperketat pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, khususnya di sektor pertambangan.
Pengetatan pengawasan dilakukan setelah tim intelijen keimigrasian menemukan indikasi adanya WNA yang beraktivitas di lokasi pertambangan tanpa kejelasan prosedur perpanjangan izin tinggal maupun pelaporan keberadaan.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andhika Ramawardana, mengatakan terdapat 40 WNA yang terdata berada di wilayah Parigi Moutong.
Menurut Andhika, mereka berasal dari sejumlah negara, di antaranya Korea Selatan, Pakistan, Vietnam dan Tiongkok.
“Keberadaan WNA di Parigi Moutong cukup beragam, ada yang karena penyatuan keluarga dan ada juga yang bekerja sebagai tenaga ahli pemasangan peralatan industri,” kata Andhika.
Namun, hasil penyisiran di lapangan pihaknya menemukan persoalan lain, terutama terkait aktivitas WNA di sejumlah lokasi pertambangan. Selain persoalan administrasi keimigrasian, keberadaan WNA juga menimbulkan dinamika di tengah masyarakat.
“Sebagian masyarakat merasa tidak nyaman dengan keberadaan WNA tersebut, tetapi ada pula warga yang justru membantu menyembunyikan keberadaan mereka,” ujar Andhika usai Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu hotel di Parigi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan terhadap pergerakan WNA di wilayah Sulawesi Tengah.
“Sebagian besar WNA di sektor pertambangan jarang memperpanjang izin tinggal atau melapor ke Kantor Imigrasi Palu,” jelasnya.
Padahal, kata Andhika, pelaporan sangat penting untuk memastikan data mengenai alamat dan aktivitas WNA tetap diperbarui.
“Kalau mereka melapor, pembaruan data alamat dan aktivitas mereka bisa terus terpantau,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, jalur penerbangan domestik menjadi salah satu faktor yang membuat pergerakan WNA sulit dipantau.
WNA yang masuk melalui pintu internasional di Jakarta kemudian dapat melanjutkan perjalanan menuju Palu menggunakan penerbangan domestik.
Untuk mempersempit celah pengawasan, Imigrasi Palu memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, TNI dan Polri.
Sistem pelaporan dari penginapan serta partisipasi masyarakat juga dioptimalkan untuk mendeteksi keberadaan WNA.
“Pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi untuk memastikan setiap WNA yang berada di Parigi Moutong memenuhi ketentuan keimigrasian,” tegas Andhika.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak membantu menyembunyikan WNA yang keberadaannya tidak dilengkapi dokumen atau izin resmi.
“Kami mengharapkan masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika menemukan WNA yang keberadaannya mencurigakan atau tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.
















