
Parigi Moutong, — DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak pemerintah kabupaten memperkuat sinergi dalam menangani persoalan sampah, mulai dari penyediaan anggaran, sarana penampungan hingga sistem pengangkutan.
Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, H. Sami, mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan kesadaran masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas pendukung tersedia di lapangan.
Hal itu disampaikan Sami saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Camat Parigi Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif.
“Tanpa dukungan finansial, peraturan ini tidak akan berjalan dengan baik. Seperti yang dikeluhkan para kepala desa, mereka membutuhkan wadah dan tempatnya,” ujar H. Sami.
Ia mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD perlu membahas dan mempersiapkan kebutuhan pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk dukungan anggaran, tempat penampungan, serta pengangkutan.
“Karena itu, mari kita bekerja sama agar masalah penganggaran, tempat, hingga pengangkutan sampah bisa kita persiapkan secara matang,” katanya.
Sami juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam menangani sampah. Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan harus mulai diubah dari lingkungan keluarga.
Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan ketersediaan fasilitas. Masyarakat akan lebih mudah menerapkan pola hidup bersih apabila pemerintah menyediakan sarana pengelolaan sampah yang memadai.
Sami mengingatkan, penanganan sampah yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak lingkungan, termasuk penyumbatan saluran air yang berpotensi memicu banjir serta meningkatkan risiko penyakit.
“Ketika penanganannya tidak benar, maka dampak lingkungannya sangat besar, bisa menimbulkan wabah penyakit hingga bencana seperti banjir akibat saluran air yang tersumbat,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Sinergi antara Pemkab, DPRD, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan.
“Memang pada dasarnya tentang sampah ini merupakan satu permasalahan yang harus kita atasi secara bersama-sama,” pungkasnya.
















