Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Tingkatkan PAD dan Benahi Tata Kelola APBD

×

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Tingkatkan PAD dan Benahi Tata Kelola APBD

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id).

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (21/7/2026).

Laporan Pansus disampaikan oleh anggota Pansus, Abdin. Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa pembahasan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus bentuk kemitraan antara legislatif dan eksekutif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pansus menjelaskan pembahasan dilakukan melalui rapat internal, telaah dokumen, serta pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,6 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar 92,22 persen dari target yang ditetapkan.

Baca lainnya :  Candra Setiawan Walk Out dari Paripurna LKPJ, Soroti Kondisi Internal DPRD

Adapun realisasi belanja modal tercatat 85,61 persen, sedangkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meski demikian, Pansus masih menemukan sejumlah catatan penting, di antaranya penatausahaan aset tetap yang belum tertib, adanya kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan, serta belum optimalnya kesesuaian antara output belanja dengan hasil yang dicapai.

Dalam laporannya, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan aset yang lebih produktif, serta penggalian potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Selain itu, Pansus meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan kinerja pemungutan PAD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperbaiki tata kelola aset, serta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.

Baca lainnya :  Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Bahas Temuan Kelebihan Bayar Listrik OPD

Pada kesempatan itu, Pansus juga menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih realistis, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses perencanaan maupun pengawasan APBD.

Dalam pembahasan, Pansus turut merangkum pandangan fraksi-fraksi DPRD. Fraksi PDI Perjuangan menilai pertanggungjawaban APBD tidak hanya dimaknai sebagai pencapaian angka-angka keuangan, tetapi harus menjadi alat ukur keberhasilan pembangunan yang diwujudkan melalui perbaikan kualitas program, penguatan pengawasan, dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Fraksi Partai Golkar menegaskan APBD 2025 harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh OPD, sehingga keberhasilan dapat dipertahankan dan berbagai kekurangan tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Baca lainnya :  Erwin Burase Targetkan Golkar Raih 10 Kursi DPRD Parigi Moutong di Pileg 2029

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyoroti realisasi belanja daerah sebesar 92,22 persen dan belanja modal sebesar 85,61 persen yang dinilai masih memerlukan perhatian serius.

Fraksi Gerindra mendesak pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi, memperkuat kemandirian fiskal, serta meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pertanian, perikanan, dan tata kelola pemerintahan.

Di akhir laporannya, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, DPRD menegaskan seluruh rekomendasi yang disampaikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *