
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kantor Camat Parigi, Kamis (3/9/2026).
Kepala DLH Parigi Moutong, Maryam Tagunu, mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.
Menurutnya, diperlukan keterlibatan masyarakat, terutama dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.
“Pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengurangi timbulan sampah dan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025.
DLH Parigi Moutong juga mendorong masyarakat membangun kebiasaan membuang, memilah, dan mengelola sampah secara bertanggung jawab mulai dari rumah tangga.
Maryam menegaskan, edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar penerapan Perda tersebut berjalan efektif dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“DLH Parigi Moutong akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pengelolaan sampah,” jelasnya.
















