Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi Moutong

Oknum PNS Diduga Langgar Netralitas, Bupati Parigi Moutong Minta BKPSDM Telusuri

×

Oknum PNS Diduga Langgar Netralitas, Bupati Parigi Moutong Minta BKPSDM Telusuri

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase. (Foto : Aswadin/PusatWarta.id

Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase meminta dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditelusuri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah oknum PNS diduga mengikuti lomba gerak jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat di daerah itu dengan menggunakan atribut yang identik dengan partai politik.

Erwin mengatakan, keterlibatan oknum PNS dalam kegiatan politik memiliki ketentuan yang mengatur, termasuk konsekuensi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Baca lainnya :  Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Paripurna Penetapan Bupati Terpilih, Sampaikan Pidato Perpisahan

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing oknum PNS.

“Artinya dipelajari dulu sejauh mana keterlibatannya di kegiatan itu,” tegas Erwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan secara objektif sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan netralitas PNS.

Erwin meminta persoalan tersebut dikoordinasikan dengan BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong untuk memastikan aturan dan larangan yang berlaku bagi oknum PNS terkait keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.

Baca lainnya :  Sekda Parigi Moutong Tekankan Kepala OPD Wajib Siapkan Kader Penerus

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dan aturan mengharuskan pemberian sanksi, maka ketentuan tersebut akan diterapkan.

“Kalau secara aturan harusnya diberikan sanksi, maka itu akan diberlakukan,” jelasnya.

Netralitas merupakan salah satu kewajiban yang harus dijaga Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca lainnya :  Pemkab Parigi Moutong Apresiasi Laporan Pansus dan Terima e-Pokir DPRD 2027

Selain itu, ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sedangkan pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penelusuran dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 728x90
Penulis: WadEditor: Wady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *