
Parigi Moutong, PUSATWARTA.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan perwakilan Pansus, Muhammad Basuki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, berlangsung, di ruang Rapat DPRD, Senin (31/8/2026).
Basuki mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pansus melakukan pencermatan terhadap hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan Pansus, disebutkan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong pada 2025 mencapai Rp1,72 triliun dari target sebesar Rp1,82 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp1,70 triliun dari target Rp1,84 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp41,73 miliar.
“Berdasarkan pengkajian dan pembahasan, Pansus menyimpulkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 telah memenuhi syarat teknis, kriteria konsistensi, dan asas hukum pengelolaan keuangan daerah,” ujar Basuki di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Agenda rapat merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan hasil evaluasi terhadap rancangan perda tersebut.
Sayutin mengatakan, rapat paripurna difokuskan pada penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus terhadap evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah.
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dengan agenda Laporan Panitia Khusus atas pembahasan hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Sayutin.
Penyampaian laporan Pansus menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dengan adanya persetujuan Pansus, proses selanjutnya diarahkan pada penetapan Raperda tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















